SMANKAL ( SMA Negeri Kalisat Jember ) Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, yang dikamas mejadi SRA ( Sekolah Ramah Anak) Ada 7 Poin Penting
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
Berikut adalah peran aktif berbagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak.
Keluarga
Sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak.
Sebagai fungsi proteksi ekonomi, sekaligus memberi ruang berekpresi dan berkreasi.
Sekolah
- Melayani kebutuhan anak didik khususnya yang termargin dalam pendidikan
- Peduli keadaan anak sebelum dan sesudah belajar
- Peduli kesehatan, gizi, dan membantu belajar hidup sehat.
- Menghargai hak-hak anak dan kesetaraan gender.
- Sebagai motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi anak.
Masyarakat
- Sebagai komunitas dan tempat pendidikan setelah keluarga
- Menjalin kerjasama dengan sekolah. sebagai penerima output sekolah.
( SMA Negeri Kalisat Jember ) (SMANKAL) menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Rabu 05 Oktober 2022
Kegiatan ini diikuti semua dewan guru dan seluruh staf SMA Negeri Kalisat.
serta Kepala Sekolah SMA Negeri Kalisat Jember, Bpk. Ahmad Rosidi, S.Pd, M.Pd.
Paparan materi disampaikan oleh bapak Joko Sutriswanto, beserta Rekan ibu Solihati perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga berencana Kota Jember. dengan adanya
Ada 7 poin penting yang disampaikan, dan sangat perlu diketahui oleh orang tua dan guru pengajar yang ada dilingkungan sekolah.
1. Perlindungan anak memiliki dasar hukum yang kuat. Anak-anak kita dilindungi oleh hukum. Salah satu pasalnya adalah Pasal 20 yang isinya: Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua wajib bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2. Lima arahan dari Presiden adalah peningkatan pemberdayaan wanita dalam kewirausahaan; peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan; lenurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan perkerja anak; pencegahan perkawinan anak.
3. Marilah menjaga anak-anak dari predator anak yaitu orang yang tidak bertanggung jawab dengan bertujuan buruk kepada anak-anak kita.
4. Ciri-ciri predator anak: suka memuji dan memberi; biasanya akrab dengan korban (anak); sering menyentuh bagian tubuh anak; suka berada di lingkungan anak-anak; biasaya baik, ramah, dan sopan (hanya topeng); menganggap anak sebagai keluarga (bersandiwara).
1. Anak-anak kita yang masih remaja pastilah memiliki masalah, hendaknya sebagai orang tua kita peka dengan kekerasan yg bisa terjadi pada mereka yaitu kekerasan emosional (bully), fisik (dipukuli) dan seksual (gombalan di-chat, video porno, bersentuhan dan aktivitas melanggar norma lainnya)
2. Marilah kita beri anak kita edukasi agar tahu mana bagian tubuh yang dilarang disentuh orang lain bahkan keluarga sekalipun.
3. Berikut ini adalah nomor telepon DPPPAKB Jember (Perlindungan perempuan anak dan keluarga berencana) : 082232628880 untuk mendapat informasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.